Pray for Donggala,Sigi,Palu dan sekitarnya.

.

Wednesday, September 12, 2018

Serikat pekerja bukan tempat buruh malas

9/12/2018 07:50:00 AM
Suatu hari  seorang Juragan Kayu kedatangan seorang tamu yang tak lain ingin melamar bekerja di tempatnya ,sebut saja namanya 'ANU'.
ANU sudah lama bekerja sebagai pemotong kayu , dan alat yang ia gunakan hanya sebuah kapak , dia juga tidak terbiasa menggunakan alat pemotong yang modern , padahal ditempat juragan kayu ini semuanya menggunakan alat-alat modern.
Awalnya sang juragan kayu menolak lamaran kerja si ANU , tapi karena si ANU satu-satunya orang yang terlihat masih muda dan kuat ini akhirnya sang juragan menerimanya.

Hari pertama si ANU bekerja terlihat sangat cekatan dan mahir memotong kayu dengan kapaknya , alat pemotong modern yang digunakan salah satu pekerjanya juga tak sanggup menandingi hasil potongan kapaknya.

Berhari-hari sang juragan puas dengan hasil yang sudah dicapai si ANU dengan kapaknya sehingga keuntungannya dalam sebulan melebihi target , dan yang pasti sang juragan juga memberikan upah yang sesuai dengan kinerjanya.

Hingga pada suatu hari si ANU terlihat capek dan seperti orang yang sedang kebingungan , sang juragan melihat tingkah laku si ANU dengan tersenyum.

Setelah berjam-jam akhirnya si ANU menjatuhkan dirinya ke tanah dengan nafas tersengal , sang juragan mendekatinya.
Keringat si ANU bercucuran seolah-olah dia bekerja seharian tanpa berhenti padahal waktu masih menunjukkan pukul 7 pagi sedangkan dia mulai bekerja pukul 6 pagi.

Terjadilah percakapan antara sang juragan dengan si ANU
Juragan : Kenapa berhenti padahal kerja kamu baru mulai..?
Si ANU : Saya capek Gan..
Juragan : Tidak seperti biasanya kamu seperti ini , apa yang membuat kamu capek..?
Si ANU : Kapak ini terlihat aneh Gan..
Juragan : Aneh bagaimana maksud kamu..?
Si ANU : Kapak ini seperti tidak sanggup lagi memotong kayu Gan..
Juragan : Itu bukan salah kapak ini , itu salah kamu..!?
Si ANU : Kok saya yang salah Gan..???
Juragan : Saya tanya.., kapan terakhir kalinya kamu mengasah kapak ini..???

Kawanku.. , dari cerita diatas terlihat bagaimana si ANU bekerja keras setiap hari dengan menggunakan kapaknya , tapi dia lupa kapan waktunya untuk mengasah kapaknya supaya tetap terus TAJAM dan bisa digunakan kapan pun ketika dia membutuhkan..
Sumber foto : KPonline

Seperti halnya dalam sebuah organisasi yang kita miliki , jika kita tidak mau belajar dan masa bodo dengan keadaan maka lambat laun organisasi ini  akan mudah tercabut dari akarnya , tidak hanya solid dan kekompakan saja yang kita butuhkan , berani belajar adalah hal yang terpenting , karena buruh bukan hanya sekedar buruh yang hanya cukup menghabiskan gaji setiap bulannya tanpa tahu berapa sebenarnya upah yang layak untuk kaum buruh , buruh yang cerdas adalah buruh yang tak lupa kapan waktunya untuk mempertajam pola berpikirnya , buruh yang malas adalah buruh yang tidak mau tahu apa dan bagaimana organisasi serikat pekerja bagi dirinya.

#BTCkitasaudara


Saturday, September 8, 2018

Buruh Bekasi Mengadakan Survey KHL di 4 Pasar

9/08/2018 09:20:00 PM
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan (pasal 1 Permenakertrans No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak).

Penetapan Upah Minimum berdasarkan pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 3 Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum) dan dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan di penjelasan pasal 44 ayat 2, upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan dalam formula perhitungan Upah Minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Berangkat dari dasar hukum di atas, Tim Pengupahan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi pada hari Sabtu (25/08/2018) melakukan survey kebutuhan hidup layak di 4 tempat dengan 4 tim.

Sesuai surat tugas organisasi , 4 tim yang melakukan survey adalah sebagai berikut :

Tim 1 yang melakukan survey di Pasar Tambun diantaranya :
1 Siswanto PUK KDS
2 Agus PUK CRESTEC
3 M Yusuf PUK CRESTEC
4 Yogi PUK KDS
5 Gembong PUK KDS
6 Suci PUK TPR.

Tim 2 yang melakukan survey di Pasar Cikarang diantaranya :
1 Mansyur PUK SANKEN
2 Dudy PUK KYOSHA
3 Usmantri PUK TENMA
4 Nana S PUK KIYOKUNI
5 Fadholi PUK KYOSHA
6 Fany PUK TPR.

Tim 3 yang melakukan survey KHL di Pasar Serang diantaranya :
1 Rahim PUK NIDEC
2 Dedy PUK SANKEN
3 Beni I PUK KIYOKUNI
4 Nurul PUK SMT
5 Aep PC
6 Faishal PUK NESINAK.

Tim 4 yang melakukan Survey di Pasar Central Cikarang Selatan diantaranya :
1 Mulya PUK OMRON
2 Wagiyono PUK NIHON
3 Andi Ilyas PUK NIDEC
4 Linda R PUK SMT
5 Wahib PUK KIYOKUNI
6 Sari PC.

Ke empat tim serempak melakukan survey tepat pukul 06.00 WIB.

Seperti kita ketahui tempat dan waktu survey akan berpengaruh terhadap harga-harga ke 60 item yang ada dalam daftar KHL yang akan di survey.

Selain ke 4 tempat tadi,Tim 3 dan Tim 4 melakukan survey di Supermarket Giant Cifest Cikarang Selatan dan Hypermarket Lippo Cikarang.Kedua tempat tersebut merupakan tempat favorit para buruh membelanjakan uangnya.

Sebelumnya pada hari Rabu (15/08/2018) ke 4 tim mendapatkan pembekalan berupah training cara melakukan survey KHL dari Bidang Pengupahan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi.

Dari hasil Survey tersebut didapat angka KHL seperti berikut :

1. Pasar Tambun : Rp.4.815.00

2. Pasar Cikarang : (proses perhitungan tim 2 ) sekitar 4.4jt

3. Pasar Central Cikarang Selatan : Rp.4.251.000,-

4. Pasar Serang :Rp.4.248.251,-

Ada beberapa item pengganti yang tim survey lakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan jaman dan perubahan tersebut juga dilakukan di Kota Depok tahun yang lalu seperti dalam item Pendidikan masih ada tabloid (nova dan bola),diganti dengan Televisi 21 Inc dan item tambahan seperti Handphone dan paket data serta galon air.

Rencananya Tim upah KC FSPMI Bekasi akan melakukan survey lagi pada tanggal 15 September 2018.Karena pada bulan November 2018 Upah minimum akan ditetapkan sesuai amanat Permenakertrans No.7 tahun 2013 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.

Sumber : koranperdjoeangan.com
Sumber terkait peraturan :
1 . Permenakertrans No.7 tahun 2013
2 . Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 
3 . Permenakertrans No.21 tahun 2016

Indonesia Surga Mereka

9/08/2018 08:46:00 AM
Konon kabarnya disebuah kampung yang damai akan lingkungannya , aman akan serbuan tikus tak berakal dan sehat dari cengkeraman fitnahnya , terlihat tenang nun jauh disana tapi ada sesuatu yang membuat orang-orang sekitar bertanya-tanya ada apakah hiruk-pikuk itu.

Seorang anak muda berusia 13 tahun berpakaian robek-robek dengan tubuh berlumuran darah meradang kesakitan seraya memohon ampun kepada massa yang telah menghakiminya.

Datanglah seseorang berpakaian preman yang tak lain adalah pihak berwajib yang ditelepon oleh seseorang yang rumahnya berada tidak jauh dari tempat orang itu sedang dihajar massa.

Usut diusut anak muda tersebut dituduh mencuri mangga yang dipergoki pemilik kebun mangga , meskipun anak muda tersebut berusaha memberikan penjelasan kepada sang pemilik kebun , tapi karena anak muda tersebut kedapatan memegang sebatang dahan yang ada beberapa buah mangga di dahan , membuat pemilik kebun naik pitam dan berteriak maling sehingga orang-orang mendengar datang dan menghajar anak muda tersebut tanpa ampun.

Pihak berwajib membawa anak muda tersebut ke kantor untuk menanggung kesalahan yang telah diperbuat , anak muda tersebut akhirnya masuk kedalam tahanan.

Seorang anak kecil berumur 6 tahun mendatangi kantor polisi tersebut sambil menangis terisak-isak , salah seorang penjaga mendekati anak tersebut dan bertanya tentang kesedihannya itu.

Anak kecil tersebut tak lain adalah adik dari anak muda yang dituduh mencuri mangga.
Setelah reda isak tangisnya , anak kecil tersebut menceritakan perihal apa yang telah dilakukan kakaknya ketika berada di kebun mangga pada waktu itu karena dialah satu-satunya yang melihat dari awalnya sampai melihat dengan kepalanya sendiri kakaknya dihajar tanpa ampun oleh massa.

Sang penjaga tak bisa berbuat banyak dengan cerita dari anak kecil tersebut karena ini sudah aturan hukum dan dia pun harus taat dengan hukum yang berlaku meskipun kebenaran sudah terbuka lebar.

Ketika itu sang adik sedang bermain layang-layang tiba-tiba benang yang dia pegang putus dan membuat layang-layangnya terbang jauh yang akhirnya jatuh di sebuah kebun yang jaraknya cukup jauh dari tempat mereka bermain layang , mereka berlari mengejar layang-layang hingga sampai di kebun mangga tersebut.

Seorang kakak tidak mungkin tega melihat adiknya sedih kehilangan layang-layangnya hal ini membuat sang kakak dengan gesit memanjat pohon mangga dan berusaha meraih layang-layang tersebut , tapi karena dahan yang di pijak terlalu rapuh membuat kakaknya jatuh dengan tubuh yang tertimpa dahan tersebut yang secara spontan memegang dahan tersebut dan berupaya bangun dan akan memberikan ke pemilik kebun yang rumahnya tak jauh dari pohon yang dia panjat.

Ketika sang pemilik kebun melihat anak muda ini memegang dahan yang berisi beberapa buah mangga tersebut langsung berteriak maling sehingga membuat orang-orang berdatangan.

Sang adik yang melihat dari kejauhan berusaha bersembunyi dengan tetesan air mata yang tak terbendung dan tak bisa berbuat banyak.


Kampung yang dulunya tenang dan damai terusik dengan hal yang memalukan , malu karena tak bisa menahan amarahnya , malu karena tak bisa mengembalikan keadaan seperti sediakala.


Hukum tidak mudah menilai mana yang benar dan mana yang salah.
Seperti contoh kasus diatas , seseorang yang tidak merasa melakukan kesalahan tapi karena lemahnya hukum dan menangnya mayoritas maka dipastikan akan kalah , bahkan hanya dengan lembaran uang pun yang salah bisa menang.

Tak heran jika korupsi merajalela , karena hukum bisa dibungkam dengan duit , koruptor bertebaran di seantero negeri ini , maka tak salah jika saya anggap "NEGERI INI SEDANG TAK SADARKAN DIRI" , tidak sadar ketika koruptor bebas berkeliaran , bebas bergerak , bebas memilih.

Sang koruptor bebas berkeliaran di negeri sendiri bahkan plesiran ke luar negeri , bebas bergerak kemanapun mereka mau , bebas memilih fasilitas mewah ruang tahanan , dan yang lebih konyolnya lagi kepala lapas pun membangun dan menyediakan fasilitas mewah tersebut didalam lapas untuk mereka yang berkantong tebal.

Seorang maling ayam dihukum setahun hingga beberapa tahun hanya dengan harga ayam per ekornya tidak lebih dari 100ribu , tapi maling duit rakyat dihukum seringan-ringannya dan diberi fasilitas rutan semegah-megahnya sekelas bintang lima , maka tak salah jika rekan di grub WhatsApp memberikan saran judul artikel yang cocok untuk para tersangka koruptor di Indonesia. INDONESIA SURGA MEREKA.
Ya.. Indonesia adalah surga dunia bagi mereka , mereka menghalalkan segala cara , duit rakyat mereka embat , seolah-olah merasa tidak ada yang dirugikan , mereka terus memperkaya diri sendiri , bahkan keluarga ikut tersandung menikmati hasilnya , entah keluarga tahu atau tidak itu urusan belakangan yang penting senang.

Apakabar koruptor?
Mungkin ada baiknya kalian sering-sering menonton sinetron hidayah agar kalian paham dan sedikit demi sedikit sadar bahwa kelakuan kalian ternyata memang ada pembalasannya.
Lakukanlah yang terbaik untuk negeri ini seperti halnya pendahulu kita yang berjuang demi tercapainya negeri yang aman,damai dan sejahtera...


#negeritakseindahdulu

Sunday, September 2, 2018

MUSNIK 3 PUK SPEE FSPMI PT TENMA CIKARANG INDONESIA

9/02/2018 08:50:00 AM
Hari ini Minggu 02 September 2018 adalah momen bahagia bagi kawan-kawan serikat pekerja PT TENMA CIKARANG INDONESIA yang mengadakan MUSNIK ke 3.

MUSNIK 3 yang bertema kan “MEMPERKUAT ORGANISASI MENGGAPAI KESEJAHTERAAN DAN KEMAJUAN BERSAMA UNTUK HARI ESOK YANG LEBIH BAIK” diselenggarakan di Kampoeng Djamoe yang beralamatkan di Jalan Ciujung, Kawasan EJIP Pintu II, Cikarang Selatan, Sukaresmi, Cikarang Sel., Bekasi, Jawa Barat 17530.

Bung Rudi Bogel selaku Ketua Panitia MUSNIK 3 berharap acara ini berjalan lancar sesuai harapan.

Acara MUSNIK 3 dimulai tepat pada pukul 08:20 WIB, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Bung Sugito , dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mars FSPMI yang di pimpin oleh Bung Tabah Gunandar sebagai dirigen (konduktor).

Sambutan pertama di sampaikan oleh Bung Rudi Bogel selaku Ketua Panitia.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT TENMA CIKARANG INDONESIA periode 2018-2022 memberikan sambutan dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pengurusnya yang sudah bekerja keras demi kemajuan organisasi.

Selanjutnya secara berturut-turut sambutan disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan yang diwakili oleh Pak Richard , dilanjutkan sambutan oleh Bung Baris Silitonga sebagai PANGKORNAS GARDA METAL ,sambutan oleh Bung Amir Mahfud mewakili KC SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi dilanjutkan sambutan oleh Bung Nurdin sebagai anggota dewan kabupaten Bekasi , dan sambutan oleh Bung Bambang mewakili PC SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi yang sekaligus membuka acara MUSNIK 3.

Sambutan yang tak kalah menariknya adalah oleh Bung Nyumarno selaku anggota dewan kabupaten Bekasi (yang kebetulan datang ketika acara sudah mulai) beliau berharap ada pertumbuhan 10% anggota serikat di PT TENMA CIKARANG INDONESIA.

Sidang Pleno 1 di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang diwakili oleh :
1 . Alfian Tranggono sebagai Ketua
2 . Sugeng Raharjo sebagai Sekretaris
3 . Rudi Iskandar sebagai Anggota

Sidang Pleno 1 ini membahas agenda MUSNIK dan memilih Pimpinan Sidang Tetap.

Sidang Pleno 2 di pimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap yang diwakili oleh :
1 . Ferdi Suparman sebagai Ketua
2 . Sugeng Raharjo sebagai Sekretaris
3 . Yaman sebagai Anggota

Sidang Pleno 2 menyampaikan laporan pertanggungjawaban olek Ketua PUK periode 2018-2018 , dilanjutkan penilaian laporan pertanggungjawaban melalui sidang fraksi dan dilanjutkan pengesahan Pertanggungjawaban serta Pernyataan Demisioner.

Sidang Pleno 3 yang masih dipimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap adalah sidang yang membahas program kerja, rekomendasi , laporan hasil sidang komisi dan pengesahannya.

Pencalonan dan Pemilihan Ketua PUK SPEE FSPMI PT TENMA INDONESIA serta pemilihan tim Formatur dan pengesahannya dilakukan pada sidang pleno 3 ini , dan di MUSNIK 3 ini Bung Karmin adalah sebagai Calon tunggal Ketua PUK yang kembali mengemban tugas sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI PT TENMA CIKARANG INDONESIA periode 2018-2022.

Selanjutnya tim Formatur memberikan hasil sidang Formatur dan pengesahannya yang di sampaikan oleh Pimpinan Sidang Sementara , dilanjutkan penyerahan berkas kepada Ketua PUK terpilih. Sambutan terakhir disampaikan oleh Bung Obon Tabroni yang sekaligus menutup acara MUSNIK 3 ini.

Acara MUSNIK 3 di akhiri dengan pembacaan doa yang di sampaikan oleh Bung Ais Solihin.

Selamat bertugas kepada seluruh jajaran pengurus PUK SPEE FSPMI PT TENMA CIKARANG INDONESIA periode 2018-2022.


Kesekretariatan:

Sekretariat PUK SPEE FSPMI PT TENMA CIKARANG INDONESIA beralamat di Kawasan Delta Silicone 1 ,Jln Kruing 3 Blok L8-5A , Cikarang Selatan 17550.

Galeri Foto MUSNIK 3
Pembacaan ayat suci Al-Qur'an
Sambutan Bung Baris Silitonga
Sambutan Pak Richard
Sambutan ketua PUK 
Sambutan ketua panitia
Sambutan Bung Obon Tabroni
Sambutan Bung Nurdin
Pimpinan sidang sementara
Pimpinan sidang tetap
Foto bersama tamu undangan
Jajaran kepengurusan periode 2015-2018
Rehat sejenak

Saturday, May 16, 2015

Pentingkah Organisasi Bagi Pekerja

5/16/2015 08:55:00 AM

Ketika seorang bekerja di sebuah perusahaan dengan aturan yang diterapkan oleh pengusaha , maka pekerja harus tunduk dan menaati peraturan tersebut meskipun aturan tersebut melanggar ketetapan hukum yang berlaku di negara tersebut , protes dan mengindahkan aturan perusahaan tersebut maka sangsinya adalah PHK.

Pekerja pun dibuat tak berdaya dengan aturan tersebut , demi mencukupi kebutuhan sendiri maupun keluarganya maka pekerja rela menaati perintah maupun aturan tersebut.

Disinilah peran organisasi serikat pekerja itu sangatlah penting bagi pekerja , bagaimana tidak? Dengan adanya organisasi serikat pekerja maka ketetapan hukum akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang nakal agar tidak semena-mena terhadap pekerjanya.

Tentang Organisasi Serikat Pekerja.

1 . Pengertian 

  • Serikat Pekerja.
Adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk para pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan , yang bersifat bebas , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan , membela serta melindungi kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  • Federasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Serikat Pekerja.

  • Konfederasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja.

  • Pekerja.
Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  • Pengusaha.
Adalah orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
Dan atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indoensia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

  • Perusahaan.
Adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan.

  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi.
Adalah perselisihan antar serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja dan serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja lain , karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban.

2 . Asas , Sifat dan Tujuan.

  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai sifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan , serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
 3 . Fungsi Serikat Pekerja.

  • Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian hubungan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai penyalur asporasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
  • Sebagai perencana , pelaksana , dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.
4 . Pembentukan.

  • Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja.
  • Serikat Pekerja (SP) dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja .
  • Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja.
  • Federasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja
  • Federasi Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja.
  • Konfederasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Pekerja.
  • Perjenjangan organisasi Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangganya (ART).
  • Serikat Pekerja , Federasai dan Konfederasi dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan maupun campur tangan Pengusaha , Pemerintah , Partai Politik dan pihak manapun.
  • Setiap SP ,Federasi , Konfederasi dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha , jenis pekerjaan , atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
  • AD/ART sekurang-kurangnya harus memuat :
         a . Nama dan Lambang
         b . Dasar Negara , Asas dan Tujuan
         c . Tanggal Pendirian
         d . Tempat Kedudukan
         e . Keanggotaan dan Kepengurusan
         f . Sumber dan Pertanggung Jawaban Keuangan
         g . Ketentuan Perubahan AD/ART

5 . Keanggotaan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik , agama , ras dan jenis kelamin.
  • Keanggotaan SP ,Federasi , Konfederasi diatur dalam AD/ART.
  • Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu SP di satu Perusahaan.
  • Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat lebih dari satu SP maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu SP yang dipilihnya
  • Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja tidak boleh menjadi pengurus SP di perusahaan yang bersangkutan.
  • Setiap SP hanya dapat menjadi angggota dari satu Federasi SP.
  • Setiap Federasi SP hanya dapat menjadi anggota dari satu Konfederasi SP.
  • Pekerja dapat berhenti sebagai anggota SP dengan pernyataan tertulis.
  • Pekerja dapat berhenti sesuai dengan ketentuan AD/ART yang bersangkutan.
6 . Pemberitahuan dan Pencatatan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah setempat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk dicatat.
  • Lampiran Pencatatan antara lain :

         a . Daftar Nama Anggota
         b . AD/ART
         c . Susunan dan Nama Pengurus

  • Nama dan Lambang SP ,Federasi , Konfederasi yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang yang telah tercatat terlebih dahulu.
  • Disnaker wajib mencatat dan memberikan nomor pencatatan bagi yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • Disnaker dapat menangguhkan pencatatan , dan alasannya diberitahukan kepada SP selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • dalam hal perubahan AD/ART SP ,Federasi , Konfederasi memberitahukan kepada pemerintah paling lama 30 haro sejak tanggal perubahan AD/ART tersebut.
  • Buku Pencatatan harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
  • Pengurus SP ,Federasi , Konfederasi yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan.
7 . Hak dan Kewajiban.

  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang sudah mempunyai nomor pencatatan berhak membuat :

         a . Membuat PKB dengan Pengusaha
         b . Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
         c . Mewakili pekerja dalam ketenagakerjaan
         d . Membentuk lembaga/Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha 
              peningkatan kesejahteraan pekerja
         e . Melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
              perundangan yang berlaku

  • SP ,Federasi , Konfederasi dapat berafiliasi/kerjasama dengan SP Internasional/Organisasi Internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang telah mempunyai nomor pencatatan wajib :

         a . Melindungi dan Membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan 
              memperjuangkan kepentingannya
         b . Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
         c . Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada angggotanya sesuai
              dengan AD/ART

8 Perlindungan Hak Berorganisasi.

  • Siapapun dilarang menghalang-halangi / memaksa pekerja untuk membentuk/tidak , menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus , menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan atau menjalankan/tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara :

         a . Melakukan PHK , memberhentikan sementara , menurunkan jabatan atau 
              melakukan mutasi
         b . Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
         c . Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
         d . Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja

  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus/anggota untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati kedua belah pihak atau yang telah diatur dalam PKB
  • Dalam hal kesepakatan kedua belah pihak harus diatur mengenai :

         a . Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
         b . Tata cara pemberian kesempatan
         c . Pemberian kesempatan yang mendapatkan upah

Dan masih banyak lagi materi ini jika kamu mengikuti Pendidikan Dasar Serikat Pekerja.
Jadilah Pekerja/Buruh Cerdas yang tidak hanya menunggu upah setiap bulannya.

Tuesday, May 5, 2015

Organisasi Serikat Pekerja

5/05/2015 09:02:00 AM

Gerakan buruh dari masa ke masa

Pada jaman penjajahan , gerakan serikat pekerja lebih condong terhadap pembebasan bangsa ini dari cengkeraman penjajahan , gerakan buruh pada masa penjajahan diantaranya :
  • Serikat Pekerja Guru Belanda (NIOG) pada tahun 1879.
  • Serikat Pekerja Perkebunan pada tahun 1906.
  • Serikat Pekerja Kereta Api & TREM (VTSP) pada tahun 1908.
  • Perkumpulan Bumi Putera pada tahun 1911.
  • Serikat Dagang Islam pada tahun 1912
  • Persatuan Pergerakan Kaum Buruh pada tahun 1919.

Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia

Pra Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Serikat Pekerja Kereta Api menjadi Anggota IFTU pada tahun 1923. 
  • Berdirinya Persatuan Serikat Pekerja Indonesia oleh Dr. Soetomo pada tahun 1930.
  • Pemerintah Jepang membubarkan seluruh Serikat Pekerja dan Organisasi Massa lainnya di Indonesia karena membahayakan bagi Jepang.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gerakan Serikat Pekerja terjadi perbedaan tujuan yaitu Gerakan Politik dan Gerakan Sosial Ekonomi.
Pada masa pemilu pertama pada tahun 1950-1955 mulai banyak muncul organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat Nasional yang diantaranya :
  • SOBSI yang terlibat G30S/PKI
  • GASBIINDO Sekber GOLKAR
  •  SARBUMUSI NU
  • SOKSI Sekber GOLKAR
  • SOBRI Partai MURBA

Masa Orde Baru.
  • Berdirinya FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang terdiri dari 21 SBLP
  • FBSI Berubah nama menjadi SPSI melalui Munaslub pada tahun 1985.
  • Keppres Republik Indonesia tahun 1991 menetapkan tanggal 20 Februari sebagai hari pekerja Indonesia.
  • SPSI berubah nama menjadi FSPSI dari Unitaris menjadi Federasi pada tahun 1994.
Masa Reformasi.
  • Presiden Burhanudin Jusuf Habibie meratifikasi konvensi ILO no. 97 tahun 1984 melalui Keppres no 83 tahun 1998 pada tahun 1998.
  • SPLEM FSPSI mengadakan Munaslub di Garut dan melahirkan SPMI pada tanggal 6 Februari 1999.
  • Kongres SPMI memutuskan keluar dari FSPSI Reformasi dan ber Federasi sendiri.


Serikat pekerja pada jaman penjajahan berusaha membebaskan bangsa ini dari cengkeraman penjajah , mereka bersatu dengan satu tujuan yang sama.
Beda dulu lain sekarang , inilah yang terjadi di negeri tercinta ini , perbedaan membuat mereka terpecah belah dengan tujuan yang berbeda-beda.
Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.
Petikan kalimat mutiara hikmah dari Bung Karno ini menandakan begitu mudahnya memecah belah persatuan dan kesatuan negeri hanya dengan strategi mengadu domba satu sama lain maka hancurlah negeri ini.

Kemiskinan , pengangguran , gelandangan dan lain sebagainya adalah suatu bukti begitu mudahnya penjajah merusak moral dengan cara mereka , perekonomian negeri ini dikendalikan oleh penjajah yang mengatasnamakan patriotisme yang tak lain juga saudara sebangsanya sendiri , kemiskinan semakin merajalela.
Mereka yang laparpun akan mudah dihasut dan di adu domba , yang kaya semakin digdaya yang miskin semakin tersingkirkan , bangsa yang kaya akan hasil bumi dan kelautan yang melimpah tapi miskin di negeri sendiri.

Mau dibawa kemana negeri ini wahai saudaraku...


Negeri yang tak seindah dulu

Tentang BuruhTenmaCikarang

Kami adalah buruh yang punya banyak mimpi dan cita-cita , tapi mimpi dan cita-cita yang ingin sekali kami raih adalah memberikan yang terbaik untuk organisasi agar lebih Solid dan Kompak..