Ketika seorang bekerja di sebuah perusahaan dengan aturan yang diterapkan oleh pengusaha , maka pekerja harus tunduk dan menaati peraturan tersebut meskipun aturan tersebut melanggar ketetapan hukum yang berlaku di negara tersebut , protes dan mengindahkan aturan perusahaan tersebut maka sangsinya adalah PHK.
Pekerja pun dibuat tak berdaya dengan aturan tersebut , demi mencukupi kebutuhan sendiri maupun keluarganya maka pekerja rela menaati perintah maupun aturan tersebut.
Disinilah peran organisasi serikat pekerja itu sangatlah penting bagi pekerja , bagaimana tidak? Dengan adanya organisasi serikat pekerja maka ketetapan hukum akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang nakal agar tidak semena-mena terhadap pekerjanya.
Tentang Organisasi Serikat Pekerja.
1 . Pengertian- Serikat Pekerja.
- Federasi Serikat Pekerja.
- Konfederasi Serikat Pekerja.
- Pekerja.
- Pengusaha.
Dan atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indoensia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
- Perusahaan.
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi.
2 . Asas , Sifat dan Tujuan.
- Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai sifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab.
- Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan , serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian hubungan industrial.
- Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Sebagai penyalur asporasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
- Sebagai perencana , pelaksana , dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.
- Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja.
- Serikat Pekerja (SP) dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja .
- Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja.
- Federasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja
- Federasi Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja.
- Konfederasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Pekerja.
- Perjenjangan organisasi Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangganya (ART).
- Serikat Pekerja , Federasai dan Konfederasi dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan maupun campur tangan Pengusaha , Pemerintah , Partai Politik dan pihak manapun.
- Setiap SP ,Federasi , Konfederasi dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha , jenis pekerjaan , atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
- AD/ART sekurang-kurangnya harus memuat :
b . Dasar Negara , Asas dan Tujuan
c . Tanggal Pendirian
d . Tempat Kedudukan
e . Keanggotaan dan Kepengurusan
f . Sumber dan Pertanggung Jawaban Keuangan
g . Ketentuan Perubahan AD/ART
5 . Keanggotaan.
- SP ,Federasi , Konfederasi harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik , agama , ras dan jenis kelamin.
- Keanggotaan SP ,Federasi , Konfederasi diatur dalam AD/ART.
- Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu SP di satu Perusahaan.
- Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat lebih dari satu SP maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu SP yang dipilihnya
- Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja tidak boleh menjadi pengurus SP di perusahaan yang bersangkutan.
- Setiap SP hanya dapat menjadi angggota dari satu Federasi SP.
- Setiap Federasi SP hanya dapat menjadi anggota dari satu Konfederasi SP.
- Pekerja dapat berhenti sebagai anggota SP dengan pernyataan tertulis.
- Pekerja dapat berhenti sesuai dengan ketentuan AD/ART yang bersangkutan.
- SP ,Federasi , Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah setempat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk dicatat.
- Lampiran Pencatatan antara lain :
a . Daftar Nama Anggota
b . AD/ART
c . Susunan dan Nama Pengurus
- Nama dan Lambang SP ,Federasi , Konfederasi yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang yang telah tercatat terlebih dahulu.
- Disnaker wajib mencatat dan memberikan nomor pencatatan bagi yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
- Disnaker dapat menangguhkan pencatatan , dan alasannya diberitahukan kepada SP selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
- dalam hal perubahan AD/ART SP ,Federasi , Konfederasi memberitahukan kepada pemerintah paling lama 30 haro sejak tanggal perubahan AD/ART tersebut.
- Buku Pencatatan harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
- Pengurus SP ,Federasi , Konfederasi yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan.
- SP ,Federasi , Konfederasi SP yang sudah mempunyai nomor pencatatan berhak membuat :
a . Membuat PKB dengan Pengusaha
b . Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c . Mewakili pekerja dalam ketenagakerjaan
d . Membentuk lembaga/Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha
peningkatan kesejahteraan pekerja
e . Melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
perundangan yang berlaku
- SP ,Federasi , Konfederasi dapat berafiliasi/kerjasama dengan SP Internasional/Organisasi Internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
- SP ,Federasi , Konfederasi SP yang telah mempunyai nomor pencatatan wajib :
a . Melindungi dan Membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan
memperjuangkan kepentingannya
b . Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
c . Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada angggotanya sesuai
dengan AD/ART
8 Perlindungan Hak Berorganisasi.
- Siapapun dilarang menghalang-halangi / memaksa pekerja untuk membentuk/tidak , menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus , menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan atau menjalankan/tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara :
a . Melakukan PHK , memberhentikan sementara , menurunkan jabatan atau
melakukan mutasi
b . Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
c . Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d . Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus/anggota untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati kedua belah pihak atau yang telah diatur dalam PKB
- Dalam hal kesepakatan kedua belah pihak harus diatur mengenai :
a . Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
b . Tata cara pemberian kesempatan
c . Pemberian kesempatan yang mendapatkan upah
Dan masih banyak lagi materi ini jika kamu mengikuti Pendidikan Dasar Serikat Pekerja.
Jadilah Pekerja/Buruh Cerdas yang tidak hanya menunggu upah setiap bulannya. Apa Reaksimu tentang Artikel ini?
No comments:
Post a Comment