Pray for Donggala,Sigi,Palu dan sekitarnya.

.

Saturday, May 16, 2015

Pentingkah Organisasi Bagi Pekerja


Ketika seorang bekerja di sebuah perusahaan dengan aturan yang diterapkan oleh pengusaha , maka pekerja harus tunduk dan menaati peraturan tersebut meskipun aturan tersebut melanggar ketetapan hukum yang berlaku di negara tersebut , protes dan mengindahkan aturan perusahaan tersebut maka sangsinya adalah PHK.

Pekerja pun dibuat tak berdaya dengan aturan tersebut , demi mencukupi kebutuhan sendiri maupun keluarganya maka pekerja rela menaati perintah maupun aturan tersebut.

Disinilah peran organisasi serikat pekerja itu sangatlah penting bagi pekerja , bagaimana tidak? Dengan adanya organisasi serikat pekerja maka ketetapan hukum akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang nakal agar tidak semena-mena terhadap pekerjanya.

Tentang Organisasi Serikat Pekerja.

1 . Pengertian 

  • Serikat Pekerja.
Adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk para pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan , yang bersifat bebas , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan , membela serta melindungi kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  • Federasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Serikat Pekerja.

  • Konfederasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja.

  • Pekerja.
Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  • Pengusaha.
Adalah orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
Dan atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indoensia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

  • Perusahaan.
Adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan.

  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi.
Adalah perselisihan antar serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja dan serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja lain , karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban.

2 . Asas , Sifat dan Tujuan.

  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai sifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan , serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
 3 . Fungsi Serikat Pekerja.

  • Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian hubungan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai penyalur asporasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
  • Sebagai perencana , pelaksana , dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.
4 . Pembentukan.

  • Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja.
  • Serikat Pekerja (SP) dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja .
  • Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja.
  • Federasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja
  • Federasi Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja.
  • Konfederasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Pekerja.
  • Perjenjangan organisasi Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangganya (ART).
  • Serikat Pekerja , Federasai dan Konfederasi dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan maupun campur tangan Pengusaha , Pemerintah , Partai Politik dan pihak manapun.
  • Setiap SP ,Federasi , Konfederasi dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha , jenis pekerjaan , atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
  • AD/ART sekurang-kurangnya harus memuat :
         a . Nama dan Lambang
         b . Dasar Negara , Asas dan Tujuan
         c . Tanggal Pendirian
         d . Tempat Kedudukan
         e . Keanggotaan dan Kepengurusan
         f . Sumber dan Pertanggung Jawaban Keuangan
         g . Ketentuan Perubahan AD/ART

5 . Keanggotaan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik , agama , ras dan jenis kelamin.
  • Keanggotaan SP ,Federasi , Konfederasi diatur dalam AD/ART.
  • Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu SP di satu Perusahaan.
  • Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat lebih dari satu SP maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu SP yang dipilihnya
  • Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja tidak boleh menjadi pengurus SP di perusahaan yang bersangkutan.
  • Setiap SP hanya dapat menjadi angggota dari satu Federasi SP.
  • Setiap Federasi SP hanya dapat menjadi anggota dari satu Konfederasi SP.
  • Pekerja dapat berhenti sebagai anggota SP dengan pernyataan tertulis.
  • Pekerja dapat berhenti sesuai dengan ketentuan AD/ART yang bersangkutan.
6 . Pemberitahuan dan Pencatatan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah setempat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk dicatat.
  • Lampiran Pencatatan antara lain :

         a . Daftar Nama Anggota
         b . AD/ART
         c . Susunan dan Nama Pengurus

  • Nama dan Lambang SP ,Federasi , Konfederasi yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang yang telah tercatat terlebih dahulu.
  • Disnaker wajib mencatat dan memberikan nomor pencatatan bagi yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • Disnaker dapat menangguhkan pencatatan , dan alasannya diberitahukan kepada SP selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • dalam hal perubahan AD/ART SP ,Federasi , Konfederasi memberitahukan kepada pemerintah paling lama 30 haro sejak tanggal perubahan AD/ART tersebut.
  • Buku Pencatatan harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
  • Pengurus SP ,Federasi , Konfederasi yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan.
7 . Hak dan Kewajiban.

  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang sudah mempunyai nomor pencatatan berhak membuat :

         a . Membuat PKB dengan Pengusaha
         b . Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
         c . Mewakili pekerja dalam ketenagakerjaan
         d . Membentuk lembaga/Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha 
              peningkatan kesejahteraan pekerja
         e . Melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
              perundangan yang berlaku

  • SP ,Federasi , Konfederasi dapat berafiliasi/kerjasama dengan SP Internasional/Organisasi Internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang telah mempunyai nomor pencatatan wajib :

         a . Melindungi dan Membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan 
              memperjuangkan kepentingannya
         b . Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
         c . Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada angggotanya sesuai
              dengan AD/ART

8 Perlindungan Hak Berorganisasi.

  • Siapapun dilarang menghalang-halangi / memaksa pekerja untuk membentuk/tidak , menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus , menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan atau menjalankan/tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara :

         a . Melakukan PHK , memberhentikan sementara , menurunkan jabatan atau 
              melakukan mutasi
         b . Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
         c . Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
         d . Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja

  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus/anggota untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati kedua belah pihak atau yang telah diatur dalam PKB
  • Dalam hal kesepakatan kedua belah pihak harus diatur mengenai :

         a . Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
         b . Tata cara pemberian kesempatan
         c . Pemberian kesempatan yang mendapatkan upah

Dan masih banyak lagi materi ini jika kamu mengikuti Pendidikan Dasar Serikat Pekerja.
Jadilah Pekerja/Buruh Cerdas yang tidak hanya menunggu upah setiap bulannya. Apa Reaksimu tentang Artikel ini?

No comments:

Post a Comment

Tentang BuruhTenmaCikarang

Kami adalah buruh yang punya banyak mimpi dan cita-cita , tapi mimpi dan cita-cita yang ingin sekali kami raih adalah memberikan yang terbaik untuk organisasi agar lebih Solid dan Kompak..