Pray for Donggala,Sigi,Palu dan sekitarnya.

.

Showing posts with label Buruh. Show all posts
Showing posts with label Buruh. Show all posts

Tuesday, August 25, 2020

Tolak OMNIBUS LAW

8/25/2020 01:19:00 PM
Hari ini tanggal 25 Agustus 2020 , sebagian pengurus dan korlap PUK FSPMI SPEE PT TENMA CIKARANG INDONESIA menuju gedung DPR RI mengikuti seruan aksi Tolak Draft RUU Cipta Kerja OMNIBUS LAW.

Presiden KSPI Bung Said Iqbal menyebut aksi ini bukanlah menolak pembahasan OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja. 
Akan tetapi menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR yang jelas-jelas merugikan buruh.

Berikut ini adalah uraian sembilan poin keberatan buruh terkait RUU Cipta Kerja :

1. Potensi hilangnya upah minimum
2. Potensi hilangnya pesangon
3. Karyawan Kontrak Tanpa Batasan Waktu
4. Outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan
5. Waktu kerja eksploitatif
6. TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Hilangnya Jaminan Sosial
8. PHK Mudah Dilakukan
9. Sanksi Pidana Hilang

Seperti halnya aksi sebelumnya , buruh dengan tegas menolak draft RUU Cipta Kerja OMNIBUS LAW.
Terik matahari yang menyengat tubuh tak menyurutkan kami untuk terus bergerak.
Menjelang waktu Dhuhur , kamipun bergegas ke masjid terdekat sekalian untuk rehat sejenak, seperti aksi sebelumnya kami melakukan sholat dhuhur melewati jembatan penyeberangan , 
akan tetapi jembatan penyeberangan ditutup menggunakan police line dan di jaga beberapa polisi , mereka beralasan sterilisasi , aahh.. ini pasti gara-gara Si Kovid 😅 
Ya sudahlah.. dari pada berdebat gak ada gunanya akhirnya kami mencari masjid yang lain.

Sampai artikel ini diterbitkan , kami terus melanjutkan perjuangan ini , seperti halnya yang dikatakan Proklamator kita yang konteksnya kurang lebih sama , 
kami PUK mengatakan "Perjuangan kita bukanlah melawan kebijakan , akan tetapi meluruskan kebijakan yang benar-benar adil dan berkeadilan"

Tetap semangat Kakak!!!







Sunday, November 25, 2018

Konsolidasi Akbar PUK FSPMI SPEE PT TENMA CIKARANG INDONESIA

11/25/2018 12:03:00 PM

Sebagai upaya mempererat silaturahmi antar anggota, PUK FSPMI SPEE PT TENMA CIKARANG INDONESIA mengadakan Konsolidasi Akbar.
Konsolidasi Akbar dilaksanakan pada hari Minggu tgl 25 November 2018 bertempat di Oemah Boeroeh.
Dalam rapat konsolidasi akbar tersebut, dihadiri perwakilan  dari PC SPEE Bung Soleh.
Bung Soleh mengungkapkan acara konsolidasi ini disamping untuk ajang silaturahmi antar anggota juga untuk menjaga kekompakan serikat pekerja agar terwujud solidaritas yg hakiki.
Dalam sela-sela pembicaraannya , Bung Soleh bertanya :
"Pilih mana , ada serikat atau tidak ada?"
Serikat pekerja :
"Pilih ada serikat..!"
Semua yg hadir menjawab dengan lantang..
HIDUP BURUH..!!
HIDUP BURUH..!!
HIDUP BURUH..!!
FSPMI..!!
FSPMI..!!
FSPMI..!!

Sebuah perusahaan yang tidak ada serikat pekerja didalamnya maka bersiaplah untuk menikmati apa yg telah diberikan perusahaan tanpa bisa menolak meskipun yg diberikan tidak sesuai yg diharapkan.

Suatu kaum tidak akan berubah nasibnya jika kaum itu sendiri tidak mau merubahnya nasibnya. "ungkap Bung Soleh.
Hadir pula Calon Anggota Dewan Bung Baris Silitonga dalam konsolidasi ini.
"Saya bukan kader partai , saya kader serikat pekerja" , ungkap Bung Baris disela-sela pembicaraannya.
"Jadi calon anggota dewan adalah tugas dari Organisasi dan Relawan" , tambah Bung Baris.


Dokumentasi Konsolidasi Akbar.






















Wednesday, September 12, 2018

Serikat pekerja bukan tempat buruh malas

9/12/2018 07:50:00 AM
Suatu hari  seorang Juragan Kayu kedatangan seorang tamu yang tak lain ingin melamar bekerja di tempatnya ,sebut saja namanya 'ANU'.
ANU sudah lama bekerja sebagai pemotong kayu , dan alat yang ia gunakan hanya sebuah kapak , dia juga tidak terbiasa menggunakan alat pemotong yang modern , padahal ditempat juragan kayu ini semuanya menggunakan alat-alat modern.
Awalnya sang juragan kayu menolak lamaran kerja si ANU , tapi karena si ANU satu-satunya orang yang terlihat masih muda dan kuat ini akhirnya sang juragan menerimanya.

Hari pertama si ANU bekerja terlihat sangat cekatan dan mahir memotong kayu dengan kapaknya , alat pemotong modern yang digunakan salah satu pekerjanya juga tak sanggup menandingi hasil potongan kapaknya.

Berhari-hari sang juragan puas dengan hasil yang sudah dicapai si ANU dengan kapaknya sehingga keuntungannya dalam sebulan melebihi target , dan yang pasti sang juragan juga memberikan upah yang sesuai dengan kinerjanya.

Hingga pada suatu hari si ANU terlihat capek dan seperti orang yang sedang kebingungan , sang juragan melihat tingkah laku si ANU dengan tersenyum.

Setelah berjam-jam akhirnya si ANU menjatuhkan dirinya ke tanah dengan nafas tersengal , sang juragan mendekatinya.
Keringat si ANU bercucuran seolah-olah dia bekerja seharian tanpa berhenti padahal waktu masih menunjukkan pukul 7 pagi sedangkan dia mulai bekerja pukul 6 pagi.

Terjadilah percakapan antara sang juragan dengan si ANU
Juragan : Kenapa berhenti padahal kerja kamu baru mulai..?
Si ANU : Saya capek Gan..
Juragan : Tidak seperti biasanya kamu seperti ini , apa yang membuat kamu capek..?
Si ANU : Kapak ini terlihat aneh Gan..
Juragan : Aneh bagaimana maksud kamu..?
Si ANU : Kapak ini seperti tidak sanggup lagi memotong kayu Gan..
Juragan : Itu bukan salah kapak ini , itu salah kamu..!?
Si ANU : Kok saya yang salah Gan..???
Juragan : Saya tanya.., kapan terakhir kalinya kamu mengasah kapak ini..???

Kawanku.. , dari cerita diatas terlihat bagaimana si ANU bekerja keras setiap hari dengan menggunakan kapaknya , tapi dia lupa kapan waktunya untuk mengasah kapaknya supaya tetap terus TAJAM dan bisa digunakan kapan pun ketika dia membutuhkan..
Sumber foto : KPonline

Seperti halnya dalam sebuah organisasi yang kita miliki , jika kita tidak mau belajar dan masa bodo dengan keadaan maka lambat laun organisasi ini  akan mudah tercabut dari akarnya , tidak hanya solid dan kekompakan saja yang kita butuhkan , berani belajar adalah hal yang terpenting , karena buruh bukan hanya sekedar buruh yang hanya cukup menghabiskan gaji setiap bulannya tanpa tahu berapa sebenarnya upah yang layak untuk kaum buruh , buruh yang cerdas adalah buruh yang tak lupa kapan waktunya untuk mempertajam pola berpikirnya , buruh yang malas adalah buruh yang tidak mau tahu apa dan bagaimana organisasi serikat pekerja bagi dirinya.

#BTCkitasaudara


Saturday, May 16, 2015

Pentingkah Organisasi Bagi Pekerja

5/16/2015 08:55:00 AM

Ketika seorang bekerja di sebuah perusahaan dengan aturan yang diterapkan oleh pengusaha , maka pekerja harus tunduk dan menaati peraturan tersebut meskipun aturan tersebut melanggar ketetapan hukum yang berlaku di negara tersebut , protes dan mengindahkan aturan perusahaan tersebut maka sangsinya adalah PHK.

Pekerja pun dibuat tak berdaya dengan aturan tersebut , demi mencukupi kebutuhan sendiri maupun keluarganya maka pekerja rela menaati perintah maupun aturan tersebut.

Disinilah peran organisasi serikat pekerja itu sangatlah penting bagi pekerja , bagaimana tidak? Dengan adanya organisasi serikat pekerja maka ketetapan hukum akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang nakal agar tidak semena-mena terhadap pekerjanya.

Tentang Organisasi Serikat Pekerja.

1 . Pengertian 

  • Serikat Pekerja.
Adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk para pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan , yang bersifat bebas , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan , membela serta melindungi kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  • Federasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Serikat Pekerja.

  • Konfederasi Serikat Pekerja.
Adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja.

  • Pekerja.
Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  • Pengusaha.
Adalah orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan yang bukan miliknya.
Dan atau orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indoensia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

  • Perusahaan.
Adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan.

  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi.
Adalah perselisihan antar serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja dan serikat pekerja , federasi dan konfederasi serikat pekerja lain , karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban.

2 . Asas , Sifat dan Tujuan.

  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja mempunyai sifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis dan bertanggungjawab.
  • Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan , serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
 3 . Fungsi Serikat Pekerja.

  • Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian hubungan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai penyalur asporasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
  • Sebagai perencana , pelaksana , dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.
4 . Pembentukan.

  • Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja.
  • Serikat Pekerja (SP) dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja .
  • Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja.
  • Federasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja
  • Federasi Serikat Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja.
  • Konfederasi Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Pekerja.
  • Perjenjangan organisasi Serikat Pekerja , Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangganya (ART).
  • Serikat Pekerja , Federasai dan Konfederasi dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan maupun campur tangan Pengusaha , Pemerintah , Partai Politik dan pihak manapun.
  • Setiap SP ,Federasi , Konfederasi dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha , jenis pekerjaan , atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
  • AD/ART sekurang-kurangnya harus memuat :
         a . Nama dan Lambang
         b . Dasar Negara , Asas dan Tujuan
         c . Tanggal Pendirian
         d . Tempat Kedudukan
         e . Keanggotaan dan Kepengurusan
         f . Sumber dan Pertanggung Jawaban Keuangan
         g . Ketentuan Perubahan AD/ART

5 . Keanggotaan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik , agama , ras dan jenis kelamin.
  • Keanggotaan SP ,Federasi , Konfederasi diatur dalam AD/ART.
  • Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu SP di satu Perusahaan.
  • Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat lebih dari satu SP maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu SP yang dipilihnya
  • Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja tidak boleh menjadi pengurus SP di perusahaan yang bersangkutan.
  • Setiap SP hanya dapat menjadi angggota dari satu Federasi SP.
  • Setiap Federasi SP hanya dapat menjadi anggota dari satu Konfederasi SP.
  • Pekerja dapat berhenti sebagai anggota SP dengan pernyataan tertulis.
  • Pekerja dapat berhenti sesuai dengan ketentuan AD/ART yang bersangkutan.
6 . Pemberitahuan dan Pencatatan.

  • SP ,Federasi , Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah setempat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk dicatat.
  • Lampiran Pencatatan antara lain :

         a . Daftar Nama Anggota
         b . AD/ART
         c . Susunan dan Nama Pengurus

  • Nama dan Lambang SP ,Federasi , Konfederasi yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang yang telah tercatat terlebih dahulu.
  • Disnaker wajib mencatat dan memberikan nomor pencatatan bagi yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • Disnaker dapat menangguhkan pencatatan , dan alasannya diberitahukan kepada SP selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  • dalam hal perubahan AD/ART SP ,Federasi , Konfederasi memberitahukan kepada pemerintah paling lama 30 haro sejak tanggal perubahan AD/ART tersebut.
  • Buku Pencatatan harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
  • Pengurus SP ,Federasi , Konfederasi yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan.
7 . Hak dan Kewajiban.

  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang sudah mempunyai nomor pencatatan berhak membuat :

         a . Membuat PKB dengan Pengusaha
         b . Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
         c . Mewakili pekerja dalam ketenagakerjaan
         d . Membentuk lembaga/Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha 
              peningkatan kesejahteraan pekerja
         e . Melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
              perundangan yang berlaku

  • SP ,Federasi , Konfederasi dapat berafiliasi/kerjasama dengan SP Internasional/Organisasi Internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
  • SP ,Federasi , Konfederasi SP yang telah mempunyai nomor pencatatan wajib :

         a . Melindungi dan Membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan 
              memperjuangkan kepentingannya
         b . Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
         c . Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada angggotanya sesuai
              dengan AD/ART

8 Perlindungan Hak Berorganisasi.

  • Siapapun dilarang menghalang-halangi / memaksa pekerja untuk membentuk/tidak , menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus , menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan atau menjalankan/tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara :

         a . Melakukan PHK , memberhentikan sementara , menurunkan jabatan atau 
              melakukan mutasi
         b . Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
         c . Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
         d . Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja

  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus/anggota untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja yang disepakati kedua belah pihak atau yang telah diatur dalam PKB
  • Dalam hal kesepakatan kedua belah pihak harus diatur mengenai :

         a . Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
         b . Tata cara pemberian kesempatan
         c . Pemberian kesempatan yang mendapatkan upah

Dan masih banyak lagi materi ini jika kamu mengikuti Pendidikan Dasar Serikat Pekerja.
Jadilah Pekerja/Buruh Cerdas yang tidak hanya menunggu upah setiap bulannya.

Tuesday, May 5, 2015

Organisasi Serikat Pekerja

5/05/2015 09:02:00 AM

Gerakan buruh dari masa ke masa

Pada jaman penjajahan , gerakan serikat pekerja lebih condong terhadap pembebasan bangsa ini dari cengkeraman penjajahan , gerakan buruh pada masa penjajahan diantaranya :
  • Serikat Pekerja Guru Belanda (NIOG) pada tahun 1879.
  • Serikat Pekerja Perkebunan pada tahun 1906.
  • Serikat Pekerja Kereta Api & TREM (VTSP) pada tahun 1908.
  • Perkumpulan Bumi Putera pada tahun 1911.
  • Serikat Dagang Islam pada tahun 1912
  • Persatuan Pergerakan Kaum Buruh pada tahun 1919.

Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia

Pra Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Serikat Pekerja Kereta Api menjadi Anggota IFTU pada tahun 1923. 
  • Berdirinya Persatuan Serikat Pekerja Indonesia oleh Dr. Soetomo pada tahun 1930.
  • Pemerintah Jepang membubarkan seluruh Serikat Pekerja dan Organisasi Massa lainnya di Indonesia karena membahayakan bagi Jepang.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gerakan Serikat Pekerja terjadi perbedaan tujuan yaitu Gerakan Politik dan Gerakan Sosial Ekonomi.
Pada masa pemilu pertama pada tahun 1950-1955 mulai banyak muncul organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat Nasional yang diantaranya :
  • SOBSI yang terlibat G30S/PKI
  • GASBIINDO Sekber GOLKAR
  •  SARBUMUSI NU
  • SOKSI Sekber GOLKAR
  • SOBRI Partai MURBA

Masa Orde Baru.
  • Berdirinya FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang terdiri dari 21 SBLP
  • FBSI Berubah nama menjadi SPSI melalui Munaslub pada tahun 1985.
  • Keppres Republik Indonesia tahun 1991 menetapkan tanggal 20 Februari sebagai hari pekerja Indonesia.
  • SPSI berubah nama menjadi FSPSI dari Unitaris menjadi Federasi pada tahun 1994.
Masa Reformasi.
  • Presiden Burhanudin Jusuf Habibie meratifikasi konvensi ILO no. 97 tahun 1984 melalui Keppres no 83 tahun 1998 pada tahun 1998.
  • SPLEM FSPSI mengadakan Munaslub di Garut dan melahirkan SPMI pada tanggal 6 Februari 1999.
  • Kongres SPMI memutuskan keluar dari FSPSI Reformasi dan ber Federasi sendiri.


Serikat pekerja pada jaman penjajahan berusaha membebaskan bangsa ini dari cengkeraman penjajah , mereka bersatu dengan satu tujuan yang sama.
Beda dulu lain sekarang , inilah yang terjadi di negeri tercinta ini , perbedaan membuat mereka terpecah belah dengan tujuan yang berbeda-beda.
Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.
Petikan kalimat mutiara hikmah dari Bung Karno ini menandakan begitu mudahnya memecah belah persatuan dan kesatuan negeri hanya dengan strategi mengadu domba satu sama lain maka hancurlah negeri ini.

Kemiskinan , pengangguran , gelandangan dan lain sebagainya adalah suatu bukti begitu mudahnya penjajah merusak moral dengan cara mereka , perekonomian negeri ini dikendalikan oleh penjajah yang mengatasnamakan patriotisme yang tak lain juga saudara sebangsanya sendiri , kemiskinan semakin merajalela.
Mereka yang laparpun akan mudah dihasut dan di adu domba , yang kaya semakin digdaya yang miskin semakin tersingkirkan , bangsa yang kaya akan hasil bumi dan kelautan yang melimpah tapi miskin di negeri sendiri.

Mau dibawa kemana negeri ini wahai saudaraku...


Negeri yang tak seindah dulu

Tentang BuruhTenmaCikarang

Kami adalah buruh yang punya banyak mimpi dan cita-cita , tapi mimpi dan cita-cita yang ingin sekali kami raih adalah memberikan yang terbaik untuk organisasi agar lebih Solid dan Kompak..