Hari ini tanggal 25 Agustus 2020 , sebagian pengurus dan korlap PUK FSPMI SPEE PT TENMA CIKARANG INDONESIA menuju gedung DPR RI mengikuti seruan aksi Tolak Draft RUU Cipta Kerja OMNIBUS LAW.
Presiden KSPI Bung Said Iqbal menyebut aksi ini bukanlah menolak pembahasan OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja.
Akan tetapi menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR yang jelas-jelas merugikan buruh.
Berikut ini adalah uraian sembilan poin keberatan buruh terkait RUU Cipta Kerja :
1. Potensi hilangnya upah minimum
2. Potensi hilangnya pesangon
3. Karyawan Kontrak Tanpa Batasan Waktu
4. Outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan
5. Waktu kerja eksploitatif
6. TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Hilangnya Jaminan Sosial
8. PHK Mudah Dilakukan
9. Sanksi Pidana Hilang
Seperti halnya aksi sebelumnya , buruh dengan tegas menolak draft RUU Cipta Kerja OMNIBUS LAW.
Menjelang waktu Dhuhur , kamipun bergegas ke masjid terdekat sekalian untuk rehat sejenak, seperti aksi sebelumnya kami melakukan sholat dhuhur melewati jembatan penyeberangan ,
akan tetapi jembatan penyeberangan ditutup menggunakan police line dan di jaga beberapa polisi , mereka beralasan sterilisasi , aahh.. ini pasti gara-gara Si Kovid 😅
Ya sudahlah.. dari pada berdebat gak ada gunanya akhirnya kami mencari masjid yang lain.
Sampai artikel ini diterbitkan , kami terus melanjutkan perjuangan ini , seperti halnya yang dikatakan Proklamator kita yang konteksnya kurang lebih sama ,
kami PUK mengatakan "Perjuangan kita bukanlah melawan kebijakan , akan tetapi meluruskan kebijakan yang benar-benar adil dan berkeadilan"
Tetap semangat Kakak!!!
No comments:
Post a Comment