Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan (pasal 1 Permenakertrans No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak).
Penetapan Upah Minimum berdasarkan pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 3 Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum) dan dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan di penjelasan pasal 44 ayat 2, upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan dalam formula perhitungan Upah Minimum, sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Berangkat dari dasar hukum di atas, Tim Pengupahan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi pada hari Sabtu (25/08/2018) melakukan survey kebutuhan hidup layak di 4 tempat dengan 4 tim.
Sesuai surat tugas organisasi , 4 tim yang melakukan survey adalah sebagai berikut :
Tim 1 yang melakukan survey di Pasar Tambun diantaranya :
1 Siswanto PUK KDS
2 Agus PUK CRESTEC
3 M Yusuf PUK CRESTEC
4 Yogi PUK KDS
5 Gembong PUK KDS
6 Suci PUK TPR.
Tim 2 yang melakukan survey di Pasar Cikarang diantaranya :
1 Mansyur PUK SANKEN
2 Dudy PUK KYOSHA
3 Usmantri PUK TENMA
4 Nana S PUK KIYOKUNI
5 Fadholi PUK KYOSHA
6 Fany PUK TPR.
Tim 3 yang melakukan survey KHL di Pasar Serang diantaranya :
1 Rahim PUK NIDEC
2 Dedy PUK SANKEN
3 Beni I PUK KIYOKUNI
4 Nurul PUK SMT
5 Aep PC
6 Faishal PUK NESINAK.
Tim 4 yang melakukan Survey di Pasar Central Cikarang Selatan diantaranya :
1 Mulya PUK OMRON
2 Wagiyono PUK NIHON
3 Andi Ilyas PUK NIDEC
4 Linda R PUK SMT
5 Wahib PUK KIYOKUNI
6 Sari PC.
Ke empat tim serempak melakukan survey tepat pukul 06.00 WIB.
Seperti kita ketahui tempat dan waktu survey akan berpengaruh terhadap harga-harga ke 60 item yang ada dalam daftar KHL yang akan di survey.
Selain ke 4 tempat tadi,Tim 3 dan Tim 4 melakukan survey di Supermarket Giant Cifest Cikarang Selatan dan Hypermarket Lippo Cikarang.Kedua tempat tersebut merupakan tempat favorit para buruh membelanjakan uangnya.
Sebelumnya pada hari Rabu (15/08/2018) ke 4 tim mendapatkan pembekalan berupah training cara melakukan survey KHL dari Bidang Pengupahan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi.
Dari hasil Survey tersebut didapat angka KHL seperti berikut :
1. Pasar Tambun : Rp.4.815.00
2. Pasar Cikarang : (proses perhitungan tim 2 ) sekitar 4.4jt
3. Pasar Central Cikarang Selatan : Rp.4.251.000,-
4. Pasar Serang :Rp.4.248.251,-
Ada beberapa item pengganti yang tim survey lakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan jaman dan perubahan tersebut juga dilakukan di Kota Depok tahun yang lalu seperti dalam item Pendidikan masih ada tabloid (nova dan bola),diganti dengan Televisi 21 Inc dan item tambahan seperti Handphone dan paket data serta galon air.
Rencananya Tim upah KC FSPMI Bekasi akan melakukan survey lagi pada tanggal 15 September 2018.Karena pada bulan November 2018 Upah minimum akan ditetapkan sesuai amanat Permenakertrans No.7 tahun 2013 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
Sumber : koranperdjoeangan.com
Sumber terkait peraturan :
1 . Permenakertrans No.7 tahun 2013
2 . Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015
3 . Permenakertrans No.21 tahun 2016
No comments:
Post a Comment